Berita Terkini, PELALAWAN - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Pelalawan menggelar seminar penyuluhan hukum dengan tema *“UMKM Naik Kelas Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional”* di Café An-Nur, Jalan Akasia Ujung, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi pelaku UMKM serta memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Posbakumadin Pelalawan Sariaman, Sekretaris Posbakumadin Hamdani, narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau Ariston Hotman Turnip, paguyuban, ormas dan pelaku UMKM.
Ketua Posbakumadin Pelalawan, Sariaman, menjelaskan bahwa seminar ini bertujuan untuk mensosialisasikan bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh UMKM, termasuk pengurusan perizinan seperti sertifikat halal, izin PIRT, dan Nomor Induk Berusaha. Ia juga menekankan bahwa Posbakumadin siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum hanya dengan membawa KTP dan surat keterangan tidak mampu. Selain itu, penyuluhan hukum secara gratis juga disediakan bagi masyarakat yang ingin menjadi paralegal, dengan pelatihan dan Kartu Tanda Anggota yang diberikan bagi peserta yang memenuhi syarat. Saat ini, sebanyak 10 pengacara dari Posbakumadin Pelalawan siap memberikan pendampingan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan.
Ariston Hotman Turnip, selaku narasumber dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Riau, menjelaskan bahwa pembentukan paralegal didasarkan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 untuk memberikan bantuan hukum non-litigasi seperti konsultasi dan mediasi hukum. Selain itu, ia menekankan bahwa pemerintah terus mendukung UMKM melalui kebijakan penghapusan pajak bagi UMKM, pemutihan utang, serta pengurusan izin usaha secara gratis.
Sekretaris Posbakumadin Pelalawan, Hamdani, menambahkan bahwa dalam konteks hukum, UMKM harus memperhatikan berbagai regulasi, termasuk larangan menjual produk ilegal seperti minuman keras tanpa izin serta kewajiban mendaftarkan merek dan hak cipta ke Kemenkumham. Ia juga mengingatkan agar pelaku UMKM memahami aturan terkait retribusi pungutan untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum bagi pelaku UMKM dan masyarakat luas, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan aman dan legal. Posbakumadin Pelalawan juga mengajak organisasi kemasyarakatan dan paguyuban untuk menjalin silaturahmi serta memanfaatkan layanan bantuan hukum yang telah disediakan. Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, UMKM lokal diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.***(rls)