Undang-Undang Cipta Kerja : Transformasi Pengelolaan Sumber Daya Laut di Indonesia


Berita Terkini, TEMBILAHAN
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dirancang untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan efisiensi dalam berbagai sektor, termasuk sektor kelautan dan perikanan. Dalam konteks pengelolaan sumber daya laut, UU Cipta Kerja memberikan sejumlah perubahan kebijakan yang bertujuan meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan investasi di sektor kelautan.

Transformasi yang Dibawa UU Cipta Kerja

Berikut adalah beberapa perubahan penting dalam pengelolaan sumber daya laut melalui UU Cipta Kerja:

1. Penyederhanaan Perizinan

  • Proses perizinan terkait pemanfaatan ruang laut dan aktivitas perikanan disederhanakan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS).
  • Izin lokasi, izin pengelolaan, dan izin lingkungan diintegrasikan untuk mendorong percepatan investasi.
  • Hal ini diharapkan mempermudah pelaku usaha, khususnya di sektor perikanan, budidaya laut, dan pariwisata bahari.

2. Penyesuaian Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

  • UU Cipta Kerja merevisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  • Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dipermudah untuk mempercepat alokasi ruang laut bagi berbagai kegiatan ekonomi.
  • Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan ruang laut yang lebih terintegrasi antara sektor ekonomi dan konservasi.

3. Penguatan Pengawasan dan Kepatuhan

  • UU Cipta Kerja menekankan penguatan pengawasan berbasis teknologi untuk mengurangi praktik ilegal seperti penangkapan ikan ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing).
  • Penerapan sanksi administratif menjadi lebih tegas untuk pelanggaran terhadap pengelolaan ruang laut.

4. Dukungan untuk Industri Perikanan

  • Kebijakan terkait perikanan tangkap dan budidaya menjadi lebih fleksibel, memungkinkan pengembangan teknologi dan peningkatan skala usaha.
  • Investasi dalam pengolahan hasil laut diharapkan meningkat untuk memberikan nilai tambah produk perikanan.

5. Keberlanjutan dan Konservasi

  • Walaupun berfokus pada efisiensi ekonomi, UU ini tetap mengakomodasi perlindungan lingkungan laut.
  • Penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang laut yang merusak ekosistem tetap menjadi prioritas.

Tantangan dalam Implementasi

  • Potensi Konflik Pemanfaatan Ruang Laut: Integrasi sektor ekonomi dan konservasi sering kali menimbulkan konflik antara pemanfaatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
  • Kapabilitas Pengawasan: Pengawasan berbasis teknologi membutuhkan investasi besar serta sumber daya manusia yang kompeten.
  • Penolakan dari Komunitas Lokal: Beberapa kebijakan disinyalir dapat mengurangi hak masyarakat adat dan tradisional atas ruang laut.

Kesimpulan

UU Cipta Kerja membawa peluang besar untuk transformasi pengelolaan sumber daya laut di Indonesia, terutama dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan efisien. Namun, keberhasilannya sangat tergantung pada implementasi yang tepat, pengawasan yang ketat, dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi serta lingkungan. Dengan kebijakan yang terarah, UU ini dapat menjadi motor penggerak dalam mengoptimalkan potensi sumber daya laut Indonesia secara berkelanjutan.***

Penulis : Robby Cahyadi Pranoto, S.H (Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islama Indragiri)