Memiliki Segmen Pasar Sendiri, Dr Wandi : Perizinan Retail Modern Merupakan Kewenangan Pemerintah Pusat

Berita Terkini, TEMBILAHAN - Ternyata, perizinan retail modern seperti Indomaret dan Alfamart tidak lagi menjadi kewenangan daerah, tetapi menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Online Single Submission (OSS).

"Memang mengenai perizinan retail modern menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah yaitu melalui Online Single Submission. Jadi tidak tepat juga kalau kita menyalahkan pemerintah daerah terkait keberadaan dan izin retail modern tersebut," ungkap Dr Wandi SH MH, Ketua Tim Penasehat Hukum USSALI dan sekaligus Wakil Ketua Tim Relawan NAWAITU Indragiri Hilir, Jum'at (8/11/2024).

Disebutkan, wajar saja kalau Pj Bupati Indragiri Hilir H Erisman Yahya bersuara keras ketika dituding telah mengeluarkan izin retail modern di daerahnya, karena memang itu menjadi kewenangan pusat.

Sehingga ketika ada pengajuan permohonan kepada pemerintah daerah, kemudian pihak retail modern melengkapi seluruh persyaratan yang diminta melalui Online Single Submission (OSS), maka tentu saja izinnya akan diterbitkan pemerintah pusat.

"Permohonan ini sejalan dengan perkembangan zaman dan aturan, bahwa izin retail modern ini ada di pemerintah pusat melalui sistem online atau OSS, di mana mereka bisa saja langsung operasional karena sudah punya Nomor Induk Berusaha," ujarnya.

Tapi, tentu saja dalam hal ini pemerintah daerah hanya mengatur agar keberadaan retail modern ini mempertimbangkan untuk mengakomodir dan melakukan pembinaan bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), tenaga kerja dan jarak.

"Jadi kita perlu menyampaikan ke masyarakat, memang bupati tidak sama sekali mengeluarkan izin, dan tidak ada dokumen izin dikeluarkan bupati. Pemkab hanya mengatur keberadaannya di Indragiri Hilir, baik tenaga kerja, UMKM, jarak dan sebagainya," imbuhnya.

Ditambahkan Wandi, ini juga sesuai arahan pemerintah pusat, bahwa agar pemerintah daerah memberikan ruang, membuka investasi di mana saja, namun walau pemerintah pusat sudah memberikan izin mereka operasional, tetapi pemohon tetap harus  menghargai keinginan pemerintah daerah memberikan pengaturan.

"Kita tetap dalam semangat membela pedagang kecil, tapi rasanya para pelanggan retail modern itu memiliki segmen pelanggan sendiri, jadi tidak juga mematikan usaha para pedagang kecil," pungkasnya.

Intinya, bagaimana iklim investasi dapat berjalan dengan baik dan kondusif di daerah, para pedagang kecil juga dapat berusaha dengan tenang dan tidak merasa disaingi, karena mereka memiliki segmen pasar dan pelanggan tersendiri.***(rls)