Berita Terkini, TEMBILAHAN - Dalam rangka memastikan kelancaran dan transparansi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil melaksanakan pemusnahan kelebihan surat suara.
Acara ini berlangsung pada Selasa (26/11/2024) di halaman Gudang Logistik KPU Kabupaten Inhil, Jalan Lingkar 1 Tembilahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, perwakilan Dandim 0314/Inhil Kapten Arh Agus Purwanto, Jajaran Komisioner KPU, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuansing, serta media dan aparat pengamanan turut hadir untuk menyaksikan proses pemusnahan.
Kapolres Inhil AKBP Budi menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan surat suara yang berlebih atau rusak.
“Surat suara yang dimusnahkan meliputi 369 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 134 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Totalnya sebanyak 503 lembar,” ujar Budi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu, TNI, dan instansi lainnya atas pengawalan dan pengamanan logistik Pilkada hingga saat ini.
Ia menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia berharap masyarakat memahami bahwa tidak ada ruang untuk manipulasi dalam proses pemilihan.
“Kami ingin rekan-rekan media menyampaikan kepada masyarakat bahwa pemusnahan ini menunjukkan komitmen KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk menjaga integritas Pilkada,” katanya.***(rls)