Berita Terkini, TEMBILAHAN - Dipertanyakan, kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hilir dalam pemberdayaan dan pembangunan di desa.
Selama ini dinilai besarnya dana yang mengalir ke desa, baik dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten Indragiri tidak berjalan seiring dengan program pembangunan yang menyentuh langsung hajat kepentingan publik di desa.
Seharusnya dengan dana yang begitu besar mengucur tiap tahunnya harus diiringi juga dengan makin baiknya pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan di desa.
Disebutkan, selama ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Inhil sangat minim mengarahkan pihak desa dan masyarakat dalam kegiatan yang sifatnya pemberdayaan bagi masyarakat, terutama dalam upaya peningkatan usaha ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Selama ini, Dinas PMD Inhil lebih banyak mengarahkan kepada kegiatan yang sifatnya hanya sekedar 'seremoni' dan tidak menyentuh langsung kepada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.
Seharusnya pihak Dinas PMD Inhil lebih mengarahkan kepada kegiatan prioritas yang sifatnya dapat menggerakkan pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan bagi pelaku UMKM dan masyarakat di desa sehingga mereka dapat melakukan kegiatan atau usaha sesuai potensi di desanya, sehingga mereka mampu meningkatkan pendapatan dan perekonomian mereka.
"Kami tak paham juga sering diadakan kegiatan semacam Bimtek gini, tiap tahun gini terus, padahal duitnya bisa untuk kegiatan lain yang lebih bermanfaat," kelu salah seorang Kepala Desa kepada media ini, Kamis (31/10/2024).
Disebutkan, para Kepala Desa tidak bisa menolak dari mengikuti kegiatan yang 'diarahkan' oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini. Karena dikhawatirkan kalau menolak, maka pelayanan administrasi mereka akan dipersulit nantinya.
"Kami tak bisa menolak karena sudah diarahkan," sebut Kades yang enggan namanya dituliskan tersebut.
Sedangkan Kepala Dinas PMD Inhil, Dwi Budianto belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh media ini, sampai berita ini diterbitkan.
Sebagai catatan, padahal kinerja PMD Inhil dapat diukur dengan membandingkan realisasi kinerja dengan target kinerja yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja. Pengukuran kinerja ini dilakukan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian sasaran strategis Dinas PMD.
Perjanjian Kinerja menyajikan Indikator Kinerja Strategis (IKS) yang di dalamnya terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU). IKU merupakan ukuran keberhasilan yang menggambarkan kinerja utama suatu organisasi perangkat daerah.
Untuk mengukur capaian kinerja, dapat dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini. Selain itu, dapat juga membandingkan realisasi kinerja tahun ini dengan tahun lalu.
Laporan kinerja organisasi ini disusun untuk menggambarkan sejauh mana organisasi meningkatkan kinerjanya berdasarkan realisasi dan capaian masing-masing sasaran program yang telah ditetapkan.
Dinas PMD memiliki beberapa tugas, diantaranya :
• Membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
• Memberdayakan usaha ekonomi pedesaan
• Memberdayakan lembaga kemasyarakatan.***(mar)