Mantap, Pemkab Inhil Keluarkan Himbauan Netralitas Fasilitator dan Pendampingi Desa DMIJ Selama Pelaksanaan Pilkada


Berita Terkini, TEMBILAHAN
- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengeluarkan surat himbauan Netralitas Fasilitator dan Pendampingi Desa DMIJ selama pelaksanaan Pilkada Inhil.

Penegasan ini disampaikan dalam surat dengan Nomor : 412.2/DPMD-PKP/1339 yang diteken oleh Pj Sekretaris Daerah Inhil Ery Putra, ditujukan kepada seluruh  Fasilitator Kabupaten, Fasilitator Masyarakat dan Pendamping Desa se Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam surat ini menyebutkan, bahwa berkenaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Maka, berkaitan dengan hal tersebut diatas, disampaikan kepada Saudara/i sebagai berikut : 

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi dan tugas, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Tahun 2024.

2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-pratik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong.

4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Itulah bunyi surat tersebut yang didapat oleh wartawan. Penegasan ini harus diapresiasi oleh semua kalangan karena untuk menjaga netralitas selama Pilkada, serta menghindari terjadi gesekan selama pelaksanaan Pilkada Inhil pada 27 November mendatang.***(mar)