Berita Terkini, RETEH - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Reteh, Polres Inhil, Polda Riau berhasil meringkus penjual narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (23/2/2023) sekira 22.30 WIB.
Berdasarkan keterangan Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK seperti disampaikan Kapolsek Reteh AKP Herman SH,
pada hari Rabu (22/2/2023) anggota Polsek Reteh Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial F sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian informasi tersebut disampaikan kepada Kapolsek Reteh AKP Herman SH, selanjutnya Kapolsek Reteh memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Reteh Bripka Yarlis Marjohandi SH MH beserta anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Pada hari Kamis (23/2/2023) sekira pukul 22.30 WIB setelah dipastikan keberadaan pelaku sedang mengendarai sepeda motor dari Pulau Kijang menuju pulang ke rumahnya di dalam perjalanan Ps. Kanit Reskrim beserta Anggota Polsek Reteh langsung melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan penunjang Parit 4 Kelurahan Madani, Kecamatan Reteh," ungkap Kapolsek Herman SH.
Kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan dua orang warga setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti barang bukti berupa 1 buah kotak kecil berlakban warna hitam yang di dalamnya terdapat 12 paket plastik putih bening klep merah yang di dalamnya berisikan serpihan cristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Dan 3 bungkus plastik putih klep merah, 1 gunting pemotong, 1 buah sendok pipet plastik warna hijau, uang tunai Rp 200.000, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam, 1 unit Handpone merk Samsung Galaxy Note 9, 1 unit sepeda motor merk Honda dengan jenis Beat Street.
"Hasil dari pemeriksaan urine tersangka positif mengandung Methamphetamin. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.
Kemudian terlapor dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Reteh, Polres Inhil guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.***