Berita Terkini, RENGAT - Setelah Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri menjadi pemenang Pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Rengat Klas II Tahun Anggaran 2022.
Pada hari ini, Kamis (30/12/2021) dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoI) antara LBHI Batas Indragiri dengan Pengadilan Negeri Rengat.
Kegiatan ini dihadiri langsung Ketua Pengadilan Negeri Rengat, Melinda Aritonang, SH didampingi Panitera, Rustam SH, Sekretaris Arry Kurniawan S.Ip dan Panitera Muda Hukum Martivianti Pengadilan Negeri Rengat. Sedangkan dari pihak LBHI Batas Indragiri tampak hadir Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH didampingi Sekretaris, Akmal, SH serta para advokat dan paralegal yang tergabung dalam organisasi bantuan hukum ini.
Ketua Pengadilan Negeri Rengat, mengucapkan selamat atas terpilihnya LBHI Batas Indragiri sebagai pemenang Pengadaan Posbakum di Pengadilan Negeri Rengat.
"Saya berharap kita mempunyai sinergitas dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Sehingga kedepan pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu lebih baik lagi," harapnya.
Sebagai pemenang Posbakum, maka hubungan komunikasi dan koordinasi dapat berjalan dengan baik, sehingga mayarakat tidak mampu yang memerlukan layanan hukum dapat berjalan dengan baik.
Sedangkan Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH menyampaikan terima kasih karena LBHI Batas Indragiri dipercaya untuk memegang amanah sebagai pemenang Posbakum di Pengadilan Negeri Rengat.
"Kami berkomitmen akan memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat yang memerlukannya. Tentunya, kami juga mengharapkan masukan dan selalu koordinasi bagi memudahkan akses pelayanan hukum masyarakat di Posbakum," tegas pria yang biasa disapa Gus Rachman ini.
Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Direktur LBHI Batas Indragiri, Rachman Ardian Maulana, SH, MH dengan Ketua Pengadilan Tembilahan Rengat, Melinda Aritonang, SH dan Direktur LBHI, Rachman Ardian Maulana, SH, MH.***(mar)