BERITA TERKINI - Di antara bentuk berbaik baik kepada anak yatim adalah mengusap kepalanya sambil memberikan santunan dan sedekah kepadanya. Namun bagaimana tata cara yang benar ketika mengusap kepala anak yatim?
Menurut para ulama, yang disebut anak yatim adalah seseorang yang tidak punya ayah karena wafat sedang dia belum baligh. Dalam Islam, kita dianjurkan untuk selalu berbuat baik kepada anak yatim dan mengusap kepalanya sambil memberikan sedekah kepadanya.
Adapun tata cara mengusap kepala anak yatim, sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Munawi, adalah meletakkan telapak tangan di bagian atas kepala anak yatim kemudian ditarik ke arah bagian depan kepalanya atau sampai dahinya.
Adapun selain anak yatim, jika kita hendaknya mengusapnya, caranya adalah meletakkan telapan tangan di bagian depan kepalanya kemudian ditarik sampai bagian atas atau bagian belakang kepalanya.
Dalam kitab Faidhul Qadir, Imam Al-Munawi berkata sebagai berikut;
أن اليتيم يمسح رأسه من أعلاه إلى مقدمه وغيره بعكسه قال زين الحافظ العراقي: وورد في حديث ابن أبي أوفى أنه يقال عند مسح رأسه جبر الله يتمك وجعلك خلفا من أبيك
Sesungguhnya anak yatim diusap dari bagian atas kepalanya hingga bagian depannya. Selain anak yatim kebalikannya. Zainul Hafidz Al-Iraqi berkata; Terdapat dalam hadis Ibnu Abi Awfa bahwa ketika mengusap kepala anak yatim dianjurkan membaca; Jabarollaahu yutmaka wa ja’alaka kholfan min abiika (Semoga Allah menutup keyatimanmu dan menjadikanmu pengganti yang baik dari ayahmu).
Tata cara mengusap kepala anak yatim di atas dianjurkan untuk dilakukan hingga sampai tiga kali. Ini berdasarkan hadis riwayat Imam Ahmad bahwa Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib ketika masih kecil dan ayahnya, Ja’far, mati syahid dalam perang, dia diusap kepalanya oleh Nabi Saw sebanyak tiga kali. Abdullah bin Ja’far berkisah sebagai berikut;
ﺛُﻢَّ ﻣَﺴَﺢَ ﻋَﻠَﻰ ﺭَﺃْﺳِﻲ ﺛَﻠَﺎﺛًﺎ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﻣَﺴَﺢَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﺧْﻠُﻒْ ﺟَﻌْﻔَﺮًﺍ ﻓِﻲ ﻭَﻟَﺪِﻩِ
Kemudian Nabi Saw mengusap kepalaku sebanyak tiga kali. Setiap kali mengusap, beliau berdoa; Ya Allah, jadikanlah pengganti Ja’far pada anaknya.
sumber: bincangsyariah