IDI Apresiasi Polisi, Gendo Pertanyakan Letak Unsur SARA di Kasus JRX

BERITA TERKINI - Laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terhadap Gede Ari Astina alias JRX memasuki babak baru.

Front man Superman Is Dead (JRX) ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Bali sejak Rabu kemarin (12/8).

Mirisnya, suami dari Nora Alexandra itu digiring ke ruang tahanan dengan kondisi tangan diborgol layaknya penjahat kelas kakap.

Terkait penangkapan dan penahanan JRX SID, Ketua IDI Bali dr. I Gde Putra Suteja langsung angkat bicara. Pihaknya mengapresiasi langkah yang sudah diambil oleh kepolisian Polda Bali terkait kasus tersebut.

"Aparat penegak hukum sudah melakukan tugasnya untuk menindaklanjuti laporan dari IDI Wilayah Bali, dan untuk itu IDI Wilayah Bali mengapresiasi

langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata dr. Suteja via pesan WhatsApp yang dikirim melalui sekertaris IDI Bali dr. Sudarma.

Dalam pesan tersebut, dr. Putra Suteja menjelaskan bahwa asal muasal pembuatan laporan oleh IDI Bali ke Mapolda Bali itu berdasar adanya mandat dari PB IDI.

Selain itu mandat dari sejumlah IDI Cabang se-Bali. Dari sana muncul kebulatan tekad dari pihak IDI Bali untuk melaporkan JRX SID ke Mapolda Bali.

Yang dilaporkan adalah unggahan JRX di media sosial instagramnya, dimana JRX SID dituding mencemarkan nama baik organisasi IDI.

Salah satunya adalah JRX menyebut "IDI Kacung WHO". Atas langkah yang telah diambil oleh IDI Bali, dr. Suteja mengaku menghormati langkah hukum.

 "IDI wilayah Bali menghormati proses penegakan hukum dengan mengikuti langkah-langkah proses penegakan hukum," ujar dr. Suteja.

Sementara itu, dalam keterangan tertulisnya, Wayan Gendo Suardana selaku Kuasa Hukum dari JRX Superman Is Dead menyampaikan bahwa kliennya dalam kondisi baik walaupun sudah menandatangani surat perintah penahanan.

Dia menyampaikan Pasal yang digunakan sebagai dasar penahanan Kliennya adalah pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang pada pokoknya menyatakan

dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat

tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Namun, Gendo mempertanyakan unsur SARA dalam kasus ini

 “Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam kasus ini, biar publik lah yg menilai," ujar Gendo.

Bahwa menurut Gendo, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selaku pihak yang melaporkan kliennya ke polisi merupakan lembaga publik, atau organisasi profesi.

Bukan golongan dalam terminologi suku, agama, ras dan antargolongan. "Ketika gaya bahasa JRX dituduh kasar dan mencemarkan nama baik,

semoga setelah JRX masuk sel, akan muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat kecil di tengah pandemi ini," tandasnya.

sumber: jawapos.com