BERITA TERKINI - Kementerian Agama membantu para pegiat dakwah yang terdampak pademi COVID-19. Bantuan ini, juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan berasal dari dana zakat penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang selama ini dikelola oleh BAZNAS.
"Dananya diperoleh dari pengumpulan zakat penghasilan ASN Kemenag, yang selama ini disusutkan langsung dari gaji pegawai," kata Fachrul, Jumat 15 Mei 2020.
Bantuan bagi para penggiat dakwah ini, akan disalurkan dalam bentuk dana non tunai. Untuk tahap pertama, bantuan akan disalurkan kepada 1.107 orang dari target 3.000 orang penerima. Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan, yakni sebesar Rp300 ribu.
Para penerima bantuan yang dimaksud adalah para imam masjid, guru ngaji, penyuluh agama Islam non-PNS, ustadz/ustadzah, muballigh/muballighah, qori/qoriah, dan mufassir/mufassirah yang terdampak COVID-19.
Penyerahan bantuan tersebut, merupakan tindak lanjut dari perjanjian antara BAZNAS dengan Kementerian Agama yang telah disepakati sebelumnya. Karena, pandemi Covid-19, diketahui jumlah fakir miskin telah meningkat secara mendadak.
Karena itu, dalam masa pandemi ini, penyaluran ZIS dan Dana Sosial Keagaaman Lainnya (DSKL) di BAZNAS Pusat, sengaja difokuskan untuk membantu para mustahik yang terdampak virus Corona.
sumber: sahijab.com