BERITA TERKINI - Usai aksi mahasiswa menolak revisi UU KPK dan pengesehan UU KUHP, bereda video sejumlah polisi melakukan pemukulan terhadap salah seorang mahasiswa. Setelah video tersebut viral, Polda Sumut langsung melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang melakukan pemukulan.
Hasil pemeriksaan tindakan oknum polisi tersebut melanggar aturan dan diberikan sanksi. "Ya dia tidak patuh dengan perintah pimpinanya ya dihukum disiplin. Nanti kalau semua mau dihukum penjara nanti gak ada lagi yang mau jaga, siapa yang mau jaga, kasihan," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, di Medan, Rabu (2/10).
Jendral polisi bintang dua ini menegaskan, personel yang bersalah akan diberikan hukum langsung komandannya karena tidak menaati komando. "Kita tindak secara disiplin, masalah mau saya gampari, mau saya jungkir-jungkur itu saya dengan mereka," ujar Agus.
Pertimbangan sanksi disiplin diberikan, lantaran para polisi mengorbankan banyak waktu, tenaga, dan resiko keamanan saat mengawal unjuk rasa saat itu. "Tindakan mereka mungkin karena capek dan lain sebagainya. Tapi secara internal kita beri tindakan agar mereka tidak mengulang lagi. Sekarang kan sudah jauh berubah,” ungkap Agus.
Sebelummya Polda Sumut mengakui terjadinya pemukulan terhadap mahasiswa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9) lalu. Dua terduga pelaku Bripda MH dan Bripda MM telah diamankan. Keduanya diamankan karena video penganiayannya beredar luas di media sosial.
"(Dugaan) penganiyaan terhadap adek adek mahasiswa itu, diambil dari atas, dari samping Gedung DPRD, dari Gedung Bank Mandiri," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja. [gt]