Berita Terkini - Sesuai rencana, Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/05).
Menurut Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo, BPN Prabowo-Sandi akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan tim kuasa hukum BPN yang akan mendaftarkan gugatan ke MK bersama Prabowo dan Sandiaga. Mereka adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Sejumlah catatan terkait kredibilitas Mahkamah Konstitusi telah dibeberkan banyak kalangan, utamanya elit pendukung capres/cawapres nomor urut 02.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaitkan penilaiannya soal MK dengan pernyataan terbaru Juru bicara MK, Fajar Laksono. Fajar sebelumnya menegaskan bahwa gugatan biasanya sulit diterima jika tuduhan kecurangan hanya berupa klaim tanpa alat bukti.
Said Didu mengomentari pernyataan Fajar Lakono itu. “Sudah keluar ancaman dari MK,” tegas Said Didu di akun Twitter @msaid_didu.
@msaid_didu menambahkan: “Jubir sudah berikan tanda-tanda yang mengarah bahwa mereka hanya bagaikan kalkulator bukan sebagai hakim untuk menegakkan keadilan.”
Menanggapi ucapan Fajar yang menyatakan pemohon harus menyertakan bukti yang kuat seperti dokumen form C1 atau form apapun, video, rekaman, dan saksi, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso menyatakan siap. Bahkan BPN Prabowo-Sandi punya lebih dari cukup alat bukti yang layak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.
“Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti. Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia,” tulis Priyo di akun @PriyoBudiS.